BITUNG, JURNALHIMPASUS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung.
Pelaku yang diamankan adalah KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Kamis (31/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl serta satu unit handphone merek Vivo warna biru navy. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual seharga Rp10.000 per butir.
Menariknya, KGT merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan atas perkara yang sama, dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Aldi)