MANADO, JURNALHIMPASUS.COM — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Bio Solar secara ilegal di Kombos, Kota Manado, semakin memantik kemarahan publik. Warga, aktivis, dan pemerhati mendesak Polresta Manado bergerak turun melakukan menyegel gudang dan menangkap aktor intelektual di balik bisnis hitam ini, bernama Ronaldo Budiman yang disebut sebagai pengendali jaringan. Sabtu, (20/09/2025)
Investigasi lapangan dan keterangan sumber terpercaya menyebutkan gudang tersebut dijalankan oleh Ronaldo Budiman dengan memakai dua unit mobil tangki BBM bertuliskan PT. Ordo Pratama Optimal, bersama dengan Criscty Mandey sebagai kaki tangan lapangan. Ironisnya, perusahaan ini diduga menggunakan izin “tak lazim” dengan berlindung di bawah legalitas PT. Dinar, modus yang diduga sengaja dipakai untuk mengaburkan praktik ilegal mereka.
Sumber masyarakat dan internal mengungkapkan, Bio Solar yang ditimbun di gudang Kombos berasal dari sejumlah SPBU di Kota Manado, dibeli secara sistematis di luar ketentuan resmi, lalu ditampung dalam jumlah besar. Aktivitas ini bukan saja melanggar hukum distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menciptakan kelangkaan di tingkat masyarakat.
“Ini jelas jaringan mafia solar. Polresta Manado harus segera menyegel gudang, mengamankan BBM ilegal, dan menangkap para aktor intelektualnya, termasuk Ronaldo Budiman. Kalau dibiarkan, negara rugi miliaran dan masyarakat makin sengsara, ”tegas aktivis
Pantauan warga menunjukkan truk tangki dan kendaraan pengangkut BBM hilir-mudik ke gudang pada jam tertentu. Keberadaan gudang di kawasan padat penduduk memperbesar risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
Lebih jauh, Aktivis menilai aparat tak boleh lagi diam. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dengan tegas mengancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Padahal, PT Pertamina (Persero) telah secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun mobil yang telah dimodifikasi tangkinya.
Larangan tersebut berlaku di seluruh SPBU Pertamina, mengacu pada:
- Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta
- Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.
Salah satu aktivis di kota manado mengatakan, Negara kita butuh ketegasan APH untuk menangkap ataupun membongkar mafia Solar bersubsidi jangan di biarkan para mafia solar bersubsidi meraub keuntungan untuk dirinya sendiri sementara masyarakat dan Negara yang di rugikan.
“Miris sekali kalau mengacu pada UUD no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 Jo pasal 58 barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah, ”tegas seorang aktivis manado
Hingga rilis ini diterbitkan, PT Ordo Pratama Optimal, Ronaldo Budiman, dan Criscty Mandey belum memberikan keterangan resmi meski sudah diupayakan konfirmasi. (Aldi)