BITUNG, JURNALHIMPASUS.COM – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung melontarkan kritik tajam terhadap maraknya aktivitas tambang pasir ilegal. Organisasi ini menyoroti dugaan adanya aktivitas bongkar muat pasir ilegal di dalam pelabuhan bitung, oknum aktor intelektual dalam praktik yang dinilai merusak lingkungan dan mencederai supremasi hukum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan bersama warga, kembali heboh aktivitas penambangan pasir mendapat respon dari aktivis kota bitung, sebuah kapal tongkang memicu kehebohan di perairan Pelabuhan Bitung setelah kedapatan Ada nama diduga pelaku dan kordinator aktivitas skandal pasir ilegal tersebut teridentifikasi M alias Marco.
Rizky Taha, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bitung (PC IMM Bitung) mendesak segera ada tindakan tegas dari pemerintah khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta tindakan tegas dari Kepala KSOP Bitung untuk menghentikan aktivitas hingga penegakan hukum menyeluruh terhadap aktor intelektual dalam skandal memperluas jaringan usaha pasir ilegal tersebut
”Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan, kami mendesak Dinas ESDM Sulut karena dalam undang-undang sudah jelas diatur, izin rakyat tapi operasinya industri. Negara dirugikan, lingkungan dirusak, hukum diakali. Jangan dibiarkan. ”tegas rizky
Menurut Rizky, fenomena ini bukan hal baru, namun selama ini luput dari proses hukum yang transparan dan terbuka. IMM menilai, perlu ada langkah serius dari pemerintah untuk membongkar dugaan keterlibatan aktor tersebut dalam jaringan pertambangan ilegal.
Dijelaskan, pada Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
Lebih mengejutkan lagi, aktivitas penambangan diduga terus beroprasi tanpa izin resmi. Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah kalangan warga, yang khawatir terhadap dampak negatif yang bisa di timbulkan oleh penambangan tanpa pengawasan ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas truk pengangkut material berupa pasir tampak berlalu-lalang setiap hari, dengan dampak signifikan pada kondisi lingkungan serta infrastruktur wilayah tersebut.
IMM Bitung pun merinci tiga tuntutan utama:
- Mendesak Dinas ESDM Sulut untuk seriusi dalam mengatur teknis penggalian dan penggunaan alat berat, yang tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
- Kepala KSOP Bitung diminta tindak lanjut aktivitas kapal bermuatan pasir ilegal di perairan pelabuhan bitung
- Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk proses hukum dan tangkap terhadap aktor yang terbukti terlibat.
Tambang ilegal, yang kerap disebut sebagai penyumbang kerusakan lingkungan dan konflik sosial, kini kembali menjadi sorotan. IMM mendesak agar pemerintah tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual dan beking kekuasaan yang berdiri di belakangnya. (Aldi)















