TULUNGAGUNG, JURNALHIMPASUS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi mengeksekusi IP, seorang perempuan asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terseret kasus penipuan dan penggelapan dana senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
IP, warga Perumahan Demang Mulia, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dieksekusi pada pekan ini setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah melalui putusan kasasi tertanggal 27 Mei 2025.
“Eksekusi dilakukan terhadap terpidana IP setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh IP dalam sebuah skema investasi palsu. Dalam proses peradilan di tingkat pertama, IP sempat divonis bebas. Namun, jaksa penuntut umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan IP bersalah atas perbuatannya yang telah merugikan pihak korban dalam jumlah fantastis.
Dengan putusan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Kasus IP menjadi peringatan bahwa hukum tetap berjalan dan tak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan ekonomi.